Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad
Mazhab ini terdiri dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. ADVERTISEMENT. Mazhab dalam Islam dibentuk dari hasil pemikiran para ulama yang sangat berpengaruh dalam menjalankan hukum-hukum Allah dan rasul-Nya. Mereka adalah Imam Malik Bin Anas, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanafi, dan Imam Ahmad bin Hambal.
Perkawinan telah banyak didefinisikan oleh para ulama’, terutama para imam empat (4) mazhab. Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memberikan definisi yang berbeda-beda, berdasarkan hasil ijtihad dan metode masing-masing. Bahkan keempat imam mazhab bukan hanya berbeda dalam definisi perkawinan, malainkan rukun dan syarat pun mereka berbeda.
Adapun Mazhab Hanafi digunakan umat Islam di Pakistan, India, China, Turki dan sekitarnya. Mazhab Maliki digunakan umat muslim di Afrika Utara khususnya seperti Libia, Tunisia, Aljazair, Maroko, Spanyol. Sedangkan Mazhab Syafi’i mayoritas dipakai umat Islam di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, dan sekitarnya.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd.
mazhab hanafi di indonesia